Ilustrasi Perumahan
PP Tapera menyediakan rumah untuk kategori MBR di sejumlah lokasi di Indonesia
(SPNEWS) Jakarta, PP Tapera menyediakan rumah untuk kategori MBR di sejumlah lokasi di Indonesia. Di mana kemampuan masyarakat membayar cicilan akan disesuaikan setiap bulannya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
“Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah,” kata Adi dalam diskusi virtual, (18/03/2021).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum
dapat menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.
Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah:
1. Sesuaikan zonasi
Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi lima zonasi wilayah yang berbeda. Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.
a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000
Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.
b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000,-. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.
c. Zona 3 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.303.711,-. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 2.300.000.
d. Zona 4 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.950.000,- Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan UMP sebesar Rp 1.950.000.
e. Zona 5 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 3.134.000,- . Kelompok UM ini berada di wilayah Papua Barat dengan UMP sebesar Rp 3.130.000.
2. Limit kredit sesuai dengan Upah Minimum (UM)
Setelah mengategorikan UM pekerja sesuai dengan zonasinya masing-masing. maka selanjutnya tetapkan jumlah limit kredit yang dapat diperoleh oleh peserta Tapera tersebut.
Untuk Zona 1 limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 88.255.919,-, Zona 2 limit kreditnya sebesar Rp 119.508.014,-, Zona 3 yaitu Rp 115.193.275,-, Zona 4 Rp 97.506.539,-, dan Zona 5 sebesar Rp 156.740.511,-. Limit kredit yang diperoleh para peserta Tapera itu dikenakan bunga sebesar 5 persen.
3. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) dari perbankan
Penetapan cicilan per bulan disesuaikan dengan repayment capacity (RPC) yang merupakan penilaian atas kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi.
Misalnya, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500 dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418.
“Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen.
Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta kita misal yang di Jogja dia mampu membayar Rp 582.450 ribu dari penghasilan,” jelas Adi.
Adi menyebut untuk tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan kepada para peserta Tapera yang merupakan MBR di bawah Rp 4 juta ini adalah selama 20 tahun. Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa masyarakat atau peserta Tapera tidak perlu khawatir dengan kondisi rumah yang dibelinya melalui program Tapera tersebut.
Dia menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau.
Adapun kriteria rumah layak huni yaitu:
1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas
2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi
3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang
“Jadi untuk sepsifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR,
jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR,” tambah dia.
SN 09/Editor