Perlu diketahui pada dasarnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara normatif mengenai tunjangan makan. Namun, ada dasar hukum lain yang mengatur soal uang makan ini atau yang dikenal dengan tunjangan makan, yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan, dimana hal tersebut juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan. 

Di jelaskan dalam UU No 13 Tahun 2003 bahwa pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan kata lain, pengusaha wajib memberikan upah yang layak kepada pekerja. Adapun salah satu arti layak di sini adalah upah tersebut mampu mencukupi kebutuhan makan bagi pekerja. Hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 88 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi : Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Baca juga:  TABUNGAN BURUH DI BP JAMSOSTEK CAPAI RP398,23 TRILIUN

Sebagaimana telah disebutkan di atas, UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan kepada pekerjanya. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi sudah sepantasnya SP/SB bersama dengan management perusahaan mengatur tentang pemberian tunjangan uang makan atau memberikan menu makan kepada pekerja di dalam PKB. Dengan memberikan tunjangan uang makan atau memberikan makan kepada pekerja ini akan dapat mendorong meningkatnya produktivitas pekerja, apalagi jika perusahaan memberikannya dalam bentuk makanan yang siap dimakan karena akan lebih dapat menjamin nilai gizi dan kesehatan bagi pekerja yang otomatis pekerja akan lebih sehat secara jangka panjang. Dan pastinya pekerja pun akan lebih dapat memanfaatkan waktu istirahatnya karena sudah tidak perlu pusing mencari makan siang diluar pabrik.

Baca juga:  POIN-POIN KESEPAKATAN DEMO TAKSI ONLINE

Oleh karena itu apabila perusahaan perduli dengan kesehatan pekerjanya yang otomatis akan juga akan mendorong bagi kemajuan perusahaan secara jangka panjang maka sudah seharusnya pengusaha memberikan tunjangan makan atau memberikan menu makan kepada pekerjanya. Sudah seharusnya SP/SB memperjuangkan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada kesejahteraan anggota dan untuk mendorong produktivitas pekerja yang notabene akan mendorong kemajuan bagi perusahaan. 

Shanto dari berbagai sumber/Coed