(SPNEWS) Jakarta, dalam audensi antara pimpinan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada aksi unjuk rasa AASB di Kemnaker ditegaskan oleh pejabat Kemnaker bahwa Permenaker No 5 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa perusahaan berorientasi ekspor, bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.

Direktur Kelembagaan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C. Heru Widianto, S.E, M.M menyatakan bahwa Permenaker No 5 Tahun 2023 sejak 5 September 2023 sudah tidak berlaku, maka perusahaan tidak boleh lagi memakai Permenaker tersebut baik dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

SN 09/Editor

Baca juga:  WASPADA RPP PENGUPAHAN