Pengurus PSP SPN PT SKB terus berupaya untuk optimis, selain sedang berupaya melakukan upaya hukum, upaya-upaya lain pun terus dilakukan walaupun dalam suasana penuh keprihatinan
(SPN News) Bekasi, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa sekitar 3.000 pekerja PT Selaras Kausa Busana (SKB) sejak Agustus dan Oktober 2018 hingga saat ini upahnya dan iuran jaminan sosial (BPKS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) belum dibayarkan oleh perusahaan, sementara pengusahanya yang berasal dari Korea Selatan telah melarikan diri meninggalkan kewajibannya.
Perusahaan Korea Selatan yang beralamat di Jalan Caringin Bojong Menteng Bekasi tersebut telah meninggalkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.000 pekerja di bulan September 2018 tanpa membayarkan hak-hak normatifnya. Langkah advokasi saat ini telah dilakukan oleh perangkat DPC SPN dan juga dibantu oleh DPD SPN Provinsi Jawa Barat serta DPP SPN.
Ketua PSP SPN PT SKB Verawati menyatakan bahwa “setuap hari harus ada yg standby/piket di pabrik. Dari pagi hingga sore mereka ‘kecrekan” untuk membeli beras dan bahan makanan lainnya untuk dimasak di posko. Malamnya dilakukan pengajian dan masing-masing anggota membawa makanan dan minuman dari rumah secara sukarela. Dari malam hingga pagi hari, anggota laki-laki yang bantuan menjaga pabrik dan untuk logistik masih ada bantuan berupa makanan instan.
Semua ini dilakukan dengan penuh kesabaran dan optimisme dengan harapan agar hak-hak mereka yang telah bekerja sekian tahun bahkan puluhan tahun tersebut mereka dapatkan demi terpenuhinya rasa keadilan.
SN 09/Editor