Anggota Ombudsman menghimbau agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan, terutama terkait skema jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah

(SPN News) Jakarta, Ombudsman mengimbau pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama terkait skema jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan evaluasi institusional lebih baik dibanding menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional seperti yang direncanakan saat ini.

“Jangan jadikan (masyarakat) kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan peserta yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi,” jelas Alamsyah dalam keterangan tertulis.

Hal itu disampaikan menanggapi polemik terkait rencana BPJS Kesehatan untuk menerapkan sanksi bagi penunggak iuran. Nantinya, penunggak iuran secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain.

Baca juga:  KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN BUKAN SOLUSI

Sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Disebutkan, ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tercatat tidak tertib membayar iuran.

Menurut Alamsyah, pihak terkait perlu hati-hati menerbitkan kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang. Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa aturan kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial.

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi,” tegas Alamsyah.

Baca juga:  84 PERUSAHAAN DI JATIM AJUKAN PENANGGUHAN UMK

Anggota Ombudsman ini mengingatkan agar Dirut BPJS berhati-hati. “Jangan karena Pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga,” tegasnya.

Alamsyah menilai negara manapun dengan penopang lapangan kerja di sektor informal akan menghadapi masalah dalam pengoleksian iuran.

Di Indonesia, lanjut dia, tak ada opsi lain bagi warga untuk bertahan hidup di sektor informal, namun tak masuk kategori miskin. Alhasil, mereka tak bisa menerima manfaat jaminan kesehatan, kecuali melalui skema mandiri. Sebagian dari mereka adalah kelompok masyarakat rentan.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor