Ilustrasi
SE tentang THR akan berjalan baik tergantung dari pengawasan
(SPNEWS) Jakarta, Ombudsman ikut mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang wajib diberikan perusahaan ke buruh (6/5/2021) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Ombudsman, SE ini akan sukses di lapangan bila sosialisasi dan pengawasan berjalan.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pun mengingatkan bahwa kewenangan untuk mengawasi pencairan THR oleh perusahaan itu ada di pemerintah provinsi. Bukan di pemerintah pusat, apalagi pemerintah kabupaten kota.
“Ombudsman akan memantau sejauh mana pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap dinas-dinas di daerah, sesuatu yang saya tahu sulit,” kata Robert yang juga Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ini dalam konferensi pers di Jakarta, (5/5/2021).
Sebelumnya pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, THR wajib dibayarkan tepat waktu H-7 lebaran. Kalau perusahaan tidak sanggup, diberi kelonggaran H-1 dengan berbagai syarat. Ketentuan inilah yang harus diawasi oleh gubernur, termasuk bupati atau walikota, dalam SE tersebut.
Tapi sebagai orang yang lama memantau otonomi daerah, Robert menyebut hubungan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di provinsi tak lagi semulus sebelumnya. Sebab, dinas tersebut kini menjadi bagian dari daerah.
“Sehingga, Ombudsman akan menggeser fokus (pengawasan) ke dinas,” kata dia. Selain itu, Kantor Perwakilan Ombudsman di daerah juga membuka posko untuk menerima pengaduan atas pembayaran THR ini.
SN 09/Editor