Berawal dari salah menandatangani absensi kehadiran, anggota PSP SPN PT GCNS bernama Srianto dari Departemen FPD, Divisi Metal Unit diduga dihantam dengan tangan terbuka oleh pengawas lapangan bernama Jhony Monga sebanyak dua kali, di bagian helm belakang dan pipi di bawah telinga hingga merah bekas tangan

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan bipartit di Kantor Manajemen PT GCNS dengan pihak manajemen PT GCNS yang juga dihadiri oleh pihak Morowali Security Service (MSS) serta Srianto selaku anggota PSP SPN PT GCNS dan Jhony Monga Pengawas Lapangan Departemen FPD Divisi Metal Unit (17/03/22).

Berawal dari salah menandatangani absensi kehadiran, anggota PSP SPN PT GCNS bernama Srianto dari Departemen FPD, Divisi Metal Unit diduga dihantam dengan tangan terbuka oleh pengawas lapangan bernama Jhony Monga sebanyak dua kali, di bagian helm belakang dan pipi di bawah telinga hingga merah bekas tangan.

Srianto dipukul lantaran dianggap melakukan pemalsuan data, yaitu menandatangani absensi rekan kerjanya. Padahal ia hanya salah menandatangani absensi yang dikira itu adalah namanya.

Setelah mengalami kejadian tersebut, ia langsung melakukan pelaporan ke pihak MSS untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas perlakuan yang ia terima dari pengawas lapangan, karena menurutnya itu adalah suatu tindakan yang telah menyalahi Peraturan Perusahaan (PP) serta melaporkan kasus yang dialaminya itu dan memberikan surat kuasa kepada pengurus PSP SPN PT GCNS.

Baca juga:  DARI 590 PERUSAHAAN DI CIMAHI, HANYA 99 YANG BAYAR UPAH SESUAI UMK

Pihak MSS menuturkan bahwa atas laporan kejadian tersebut sudah memanggil pelaku dan beberapa saksi, Jhony Mango selaku pelaku mengaku bahwa ia hanya sekedar menepuk-nepuk dengan pelan. Saksi dari pihak pelaku saat dimintai keterangan mengatakan bahwa ia hanya mendengar ada keributan di ruang sebelah setelah kejadian tersebut dan tidak benar-benar melihat dengan jelas pada saat kejadian sedang terjadi.

Sementara saksi dari pihak korban, sebanyak dua orang pada 16 Maret 2022 kemarin sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak MSS melalui surat yang dilayangkan ke manajemen PT GCNS yang kemudian diteruskan ke pihak Departemen dan Divisi terkait, akan tetapi surat tersebut tidak disampaikan ke orang yang bersangkutan yang namanya disebutkan dalam surat pemanggilan itu, sehingga saksi tidak tahu menahu atas surat pemanggilan tersebut dan tidak menghadirinya.

“Kami akan melakukan penjemputan paksa kepada saksi dari korban di Departemennya jika panggilan kedua ini tidak dipenuhi.” ujar tim investigasi MSS

Baca juga:  RESOLUSI MAJA SERUKAN PEMERINTAH CABUT 3 UU OMNIMBUSLAW

Yogi selaku Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali mengatakan bahwa dari hasil Bipartit terkait kasus ini akan tetap dilanjutkan sampai mendapatkan kesimpulan BAP dari semua pihak, baik itu dari korban maupun pelaku, serta masing-masing saksi.
“Surat pemanggilan kedua terhadap saksi dari korban sudah dilayangkan dan jika pemanggilan kedua juga tidak dihadiri berarti ada indikasi penghalang-halangan yang dilakukan oleh pihak Departemen atau Divisi. Jika hal tersebut terjadi, akan dilakukan penjembutan paksa oleh pihak MSS saat kami konfirmasi kepada pihak MSS.” ujarnya

“Kasus ini harus tetap dilanjutkan. Mengingat, korban telah memberikan surat kuasa kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini. Terkait surat pernyataan perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak, itu hanya perdamaian yang diselesaikan secara kekeluargaan. Peraturan Perusahaan harus tetap dijalankan tanpa pandang bulu, jangan ketika anggota yang melakukan kesalahan, manajemen perusahaan dengan tegas menjalankan Peraturan Perusahaan. Kami harap pihak manajemen bisa lebih bijaksana dalam menyelesaikan setiap masalah yang terjadi.” pungkas Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka.

SN-08/Editor