Barang yang dinyatakan hilang tersebut tidak dapat dipastikan hilang sehingga pemotongan yang dilakukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dapat diduga melanggar hukum
(SPN News) Jakarta, (30/04/2018) hasil dari klarifikasi yang dilakukan antara PSP SPN PT SAT Tbk, PT SAT Tbk dengan Kasie Syaker di Ruang Terpadu Pelayanan Satu Atap Gedung B Kemenaker menghasilkan beberapa kesimpulan dan telah dimuat dalam berita sebelumnya.
Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heriono mengatakan bahwa yang dilakukan oleh PT SAT Tbk dapat dilaporkan ke kepolisian sebagai tindakan yang dapat dikenakan pasal penggelapan dan pasal penyalahgunaan wewenang dengan alasan :
1. Selisih barang yang dinyatakan hilang tersebut tidak bisa dibuktikan/dipastikan hilang, sedangkan sanksi berupa penggantian dengan pemotongan upah tetap dilakukan.
2. Pejabat perusahaan yang menyetujui barang tersebut hilang dan menyatakan bertanggung jawab tetapi tidak ikut menanggung penggantian barang hilang tersebut.
3. Siapa yang menerima dan menikmati uang sanksi/penggantian tersebut ?, apakah para eksekutif atau kah masuk ke cash flow perusahaa. Kalaupun masuk ke cash flow itu berupa apa ?, kalau pun gak masuk ke cash flow berarti masuk ke pasal penggelapan/pungutan liar.
Shanto/Editor