Ilustrasi NPWP

Pemerintah merencanakan akan menggabungkan Nomer Induk (NIM) Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

(SPNEWS) Jakarta, Rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Hal tersebut sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini proses penggabungan NIK dan NPWP terus berjalan. Meski demikian, dirinya enggan merinci sejauh mana proses tersebut berlangsung.

“Prosesnya jalan terus pokoknya,” ujar Suryo ketika ditemui usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, baru-baru ini.

Suryo menjelaskan, dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Baca juga:  APINDO MINTA PENGUSAHA TUNGGU HASIL PTUN

Namun demikian, bukan berarti seluruh penduduk Indonesia akan dikenai pajak. Menurut Suryo, orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yakni mereka dengan penghasilan RP 54 jtua per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

“Kan masing-masing orang punya NIK, orang yang bayar pajak kan juga orang Indonesia, meski yang kena pajak yang PTKP. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” ujar Suryo.

Untuk diketahui, dengan penggabungan NPWP dan NIK nantinya hanya akan digunakan satu nomor akun, yakni NIK saja. NIK pun nantinya akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berkaitan dengan layanan pemerintah.

Baca juga:  LATIHAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT DI PABRIK

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pajak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

“Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif,” terang Yustinus.

SN 09/Editor