Ketenagakerjaan adalah satu diantara sederetan fokus pembangunan yang dilakukan dalam kepemimpinan Bupati H. Fadli dan Ibu Kartika Hidayati, setidaknya dalam kurun 3 Tahun ini, pembangunan industrialisasi di Lamongan, begitu progresif, dalam masa 3 Tahun ini kurang lebih 70 Perusahaan telah tumbuh dan beraktifitas di Kabupaten Lamongan. Dengan demikian tentu saja memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat Lamongan, yang awalnya kegiatan ekonomi masyarakat di dominasi oleh sektor agraris, pertanian. Namun kini Indutri perlahan telah menampakkan pengaruhnya dalam aktivitas dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Baik yang terlibat dalam kegiatan Industri (Ketenaga Kerjaan) atau kegiatan ekonomi penunjang baik perdagangan atau jasa, sehingga dampak ekonomi perlahan memiliki pengaruh signifikan dalam peredaran uang di Kabupaten Lamongan.
Setidaknya untuk memuluskan, aktivitas Ketenaga kerjaan dan Industri, Bupati beserta DPRD juga telah menghasilkan beberapa perda sebagai produk hukum pelaksanaan Hubungan industrial, diantranya adalah Perda tentang Tenaga Kerja Asing, juga Perda Ketenaga Kerjaan dll. Hal ini menunjukkan keseriusan pemda Lamongan, dalam membangunan kegiatan industri di Kabupaten Lamongan.
Pada akhir tahun 2018, perlu kiranya buat masyarakat dan pemerhati kegiatan Hubungan Industrial di Kabupaten Lamongan, untuk melakukan refleksi, jika dari Hulu dinas perijinan dan Dinas permodalan melakukan kebijakan yang begitu progresif dengan informasi yang dapat diakses mudah oleh masyarakat dan pelaku kegiatan Industri, dengan kebijakan satu pintu, Dinas tenaga Kerja juga meluncurkan Bursa Kerja yang di selenggarakan 6 Bulan sekali, guna untuk memfasilitasi angkatan kerja juga menghapus pengangguran di Lamongan.
Serangkaian Produk hukum tentang Hubungan Industrial juga telah diterbitkan, baik melaui eksekutif maupun Legislatif, berbagai kegiatan untuk memperlancar kegiatan industri juga di luncurkan, penanganan pekerja Asing ilegal juga dilakukan. Bahkan layanan kesehatan dan keselamatan kerja, baik melalui BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenaga Kerjaan juga semakin membaik, bahkan BPJS Ketenaga kerjaan juga memiliki produk pensiun, sehingga memposisikan pekerja kurang lebih kesejahteraanya diharapkan tidak jauh beda dengan PNS.
Namun hal itu, bukan berarti Hubungan Industri sudah tuntas tanpa masalah, sebab tidak ad gading yang tak retak tidak ada program pemerintah tanpa persoalan. Problematika klasik di bidang ketenaga kerjaan yang sangat diperhatikan oleh penulis adalah, tentang status pekerja di Lamongan, yang umumnya berstatus pekerja Kontrak, tentu menjadi kekhawatiran yang sangat mencengangkan.
Sebab hampir 90% pekerja di Kabupaten Lamongan, berstatus pekerja kontrak, dimana setiap akhir masa kontrak setiap pekerja akan merasa khawatir tentang, kelansungan hubungan kerjanya, yang tidak memiliki nilai tawar di hadapan perusahaan.
Tentu saja hal ini tidak Sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, juga tidak sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan Propinsi Jatim tahun 2016, juga tidak sesuai dengan Perda Ketenaga Kerjaan Kabupaten Lamongan Tahun 2018. Tentu saja hal ini menjadi persoalan yang akan mengendap buat pemda juga buat pekerja di Lamongan, memang pada saat situasi ekonomi stabil seperti saat ini, masih aman aman saja, namun pada masa masa sulit seperti pada dekade 1997, hal ini sungguh menghawatirkan jika terjadi krisis, sebab dengan seenaknya pengusaha akan dapat memPHK pekerjanya tanpa mempertimbangkan pengabdiannya selama bertahun tahun di suatu perusaan. Hal seperti ini juga dapat menimbulakan pengangguran terselubung semakin banyak di Kabupaten Lamongan, sebab dalam data Disnaker terdapat sekian puluh ribu pekerja, namun realitasnya pada tiap bulan terdapat ribuan pekerja petus hubungan kerja tanpa terdokumentasi, hal ini disebabkan sistem kerja kontrak. Khususnya kontrak pendek yang cuman mensiasati celah hukum ketenaga kerjaan. PHK Tanpa pesangon, dan tanpa cadangan ekonomi yang mencukupi hal ini sungguh sangat menghawatirkan, sehingga Dinas tenaga kerja diharapkan benar benar menertibkan pelaksanaan BPJS baik Kesehatan maupun BPJS Ketenaga Kerjaan, sebagai persediaan dan persiapan situasgi yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan ini juga, penulis mengharapkan layanan BPJS, dapat semakin baik, sebab sebagai kelompok masyarakat pengguna jasa BPJS yang paling banyak (Ketenagakerjaan), diharapkan mendapat perhatian khusus, diantaranya adalah persoalan layanan baik di Layanan Kesehatan Tingkat I maupun Tingkat II, dalam kesempatan ini juga penulis merekomendasikan agar, BPJS dapat menginisiasi kebijakan buat pekerja dalam measa pansiun, dimana masa produktif, pekerja diforsis untuk membayar BPJS, namun pad masa pensiun tidak ada kebijakan khusus dibidang Tenaga Kerja, bahkan kepesertaanya hangus begitu saja, tentu saja hal ini menghilangkan unsur keadilan buat pekerja.
Selain itu Hubungan Industrial masihnperlu keseriusan dari Dinas Tenaga kerja, untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Tri Partite untuk menyelesaikan dan memusyawarahkan berbagai problematika Hubungan Industrial di Kabupaten Lamongan. Hal yang paling penting adalah, penegakan hukum ketenaga kerjaan, diantaranya adalah penyelesaian kasus kasus perselisihan kepentingan dan kasus ksus ketenaga kerjaan yang sampai hari ini angkanya kemungkinan masih nihil dalam dokumentasi Dinas Ketenaga kerjaan kabupaten Lamongan, padahal, hal ini sungguh mustahil, jika terdapat tenaga kerja puluhan ribu dalam suatu Kabupaten namun tidak ada satupun kasus Ketenaga Kerjaan, baik berupa PHK, kontrak atau dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini penulis mengingatkan pada semua pihak, bahwa persoalan Ketenaga Kerjaan ini adalah persoalan publik, yang berhubungan dengan puluhan ribu pekerja di Kabupaten Lamongan, sehingga tidak bisa di pandang sepele. Demikian sekelumit coretan, yang diharapkan dapat menggugah semua pihak yang berkepentingan, memiliki Visi dan Misi untuk membangun Hubungan Industrial yang baik dan berkeadilan serta mensejahterakan buat semua pihak.
Ari Hidayat S.E/Editor