Rapat koordinasi membahas permasalahan yang dihadapi anggota PSP SPN lT SMI
(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) melakukan Rapat Koordinasi Anggota (Rakorta) di Mineral Beach Cafe, Keurea Morowali Sulawesi Tengah.
Rapat yang dihadiri seluruh Pengurus dan perwakilan anggota dari tiap unit kerja ini membahas terkait perkembangan organisasi ke depannya dan membahas permasalahan-permasalahan yang ada di area kerja.
Ketua PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) Martinus Tuba menjelaskan bahwa dari laporan yang dipaparkan begitu banyak aturan yang kontroversial, adanya aturan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Karyawan yang bekerja merapikan material ore di lereng gunung tidak difasilitasi Lampu penerangan (tower lamp) pada saat bekerja shift malam dan cendrung tidak sesuai SOP, Unit oprasional seperti Exsavator, Dum Truk (DT) yang sudah tidak layak pakai dipaksa untuk dioperasikan dan pada saat menolak atau dipertanyakan oleh karyawan terkait tingkat kelayakan operasionalnya malah ada ancaman untuk tidak dipekerjakan pada jam lembur tetap oleh atasannya.” ungkapnya kepada SPNEWS (21/03/2021).
“Begitu juga dengan karyawan yang lokasi kerjanya di Jetty Pulau dan Lampu Merah Departemen Biji Nikel dinyatakan terlambat masuk kerja di waktu sebelum pukul 07.00 dan pukul 19.00 wita, sebagaimana yang diketahui bahwa jam kerja shift yang berlaku di Departemen Biji Nikel dimulai dari pukul 07.00 s/d 19.00 untuk shift pagi dan pukul 19.00 s/d 07.00 untuk shift malam. Kami menduga apa yang diterapkan oleh pengawas lapangan di Departemen Biji Nikel jetty Pulau dan lampu Merah ini sudah melenceng dari ketentuan jam kerja yang ditentukan oleh Manajemen PT SMI, sehingga apa yang diterapkan di departemen adalah bentuk pelanggaran terhadap waktu kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.” lanjutnya
SN 08/Editor