Ilustrasi
Sebanyak 3.037 pengaduan online dibuat oleh pekerja yang mengadukan 1.758 perusahaan.
(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memfasilitasi aduan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan melalui Posko THR virtual. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022, terdapat 5.680 laporan yang masuk. Laporan itu terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen). Sebanyak 3.037 pengaduan online dibuat oleh pekerja yang mengadukan 1.758 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 aduan terkait THR tidak dibayarkan, 1.235 aduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 aduan terkait THR yang terlambat dibayarkan.
“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelasnya melalui keterangan tertulis, (9/5/2022).
Ia memastikan, pihaknya terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” lanjutnya.
Anwar menjelaskan, tindak lanjut aduan THR dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR, tindakan selanjutnya diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak nota tersebut diterima perusahaan.
“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Anwar, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah ditanggapi dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” ucapnya
SN 09/Editor