Karyawan PT KAS dibayang-bayangi isu PHK ratusan orang jelang lebaran

(SPN News) Manyar, (7/05/2018) Menjelang ramadan, kabar tak sedap menimpa pabrik mie Sedaap. Manajajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) dikabarkan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600 pekerjanya. PHK dilakukan secara bertahap dan sudah berlangsung selama satu bulan terkahir.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda mengaku, dirinya memang menerima informasi dari sejumlah pekerja PT KAS, pekan lalu. Informasinya, mulai Mei hingga Juni akan ada PHK pekerja pabrik mie di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

“Karena baru sebatas informasi, kami belum bisa menindaklanjuti. Nanti kalau memang ada yang mengadu atau menerima tembusan dari disnaker, kami baru bisa bicara,” terang Khoirul Huda.

Dikatakan, pihaknya meminta semua pihak mengawal dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, dia meminta pemerintah untuk memanggil PT KAS. “Sementara kami masih mencari informasi mengenai kabar tersebut. Jika terbukti, tentu kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk memanggil perusahaan tersebut,” katanya.

Baca juga:  MEMBACA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UNTUK KESEJAHTERAAN PEKERJA

Kadisnaker Gresik, Agus Mualif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan adanya PHK massal dari PT KAS. Sehingga, dia memerintahkan bagian Hubungan Industrial (HI) untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. “Tidak ada surat pemberitahuan PHK massal masuk ke kami. Segera saya minta staf untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sementara itu, sumber internal di lingkungan PT KAS menyebtkan, PHK dilakukan karena perusahaan ini telah berganti manajemen. “Kalau dulu yang pegang adalah bapaknya. Sekarang yang pegang anaknya,” ujar sumber yang juga seorang karyawan PT KAS itu.

Dikatakan, latar belakang manejemen untuk melakukan PHK untuk melakukan efisiensi. Menurut manajemen baru, jumlah karyawan yang ada saat ini terlalu gemuk sehingga harus dikurangi. “Saya belum tahu jumlah persisnya, namun ada yang menyebut sudah mencapai 600 orang,” imbuhnya.

Baca juga:  RUMUS BARU UPAH MINIMUM BURUH

Dijelaskan, alasan yang digunakan oleh manajemen mem-PHK karyawannya adalah kedisiplinan. Karyawan yang di PHK adalah karyawan yang paling sering mengambil hak cuti ataupun izin untuk tidak masuk kerja. Sekalipun itu sakit dan dibuktikan dengan surat dokter.

“Manajemen baru ini bahkan menantang para karyawan yang terkena PHK, apabila tidak terima dengan PHK bisa melakukan gugatan ke pengadilan industri,” tandasnya.

General Afair and HRD PT KAS, Pieter Sindaru belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya yang terdengar hanya nada sambungnya saja.

Shanto dikutip dari jawapos.com/Editor