SPN News – Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam hubungan industrial. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi, pengurangan produksi, atau pelanggaran disiplin kerja oleh karyawan.

PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang, PHK dapat menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Perselisihan PHK dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian antara alasan PHK dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan mengenai hak-hak karyawan yang harus dipenuhi, atau adanya unsur diskriminasi dalam PHK.

Perselisihan PHK merupakan salah satu bentuk perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial adalah setiap perselisihan yang timbul antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perbedaan pendapat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Karakter Perselisihan PHK

Perselisihan PHK memiliki karakter yang berbeda dengan perselisihan hubungan industrial lainnya. Perselisihan PHK memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Bersifat pribadi. Perselisihan PHK melibatkan kepentingan pribadi karyawan, yaitu hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
  • Bersifat emosional. Perselisihan PHK sering kali menimbulkan emosi yang kuat dari kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan.
  • Bersifat kompleks. Perselisihan PHK dapat melibatkan berbagai pihak, seperti perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pemerintah.

Hambatan Menyelesaikan Perselisihan PHK

Baca juga:  DISKRIMINASI TERHADAP BAYI BELUM LAHIR OLEH BPJS KESEHATAN

Ada beberapa hambatan yang dapat menghambat penyelesaian perselisihan PHK, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan. Banyak karyawan yang tidak memahami hak-hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam hal PHK. Hal ini dapat menyebabkan karyawan tidak dapat menuntut hak-hak mereka secara maksimal.
  • Kurangnya kesadaran hukum. Banyak perusahaan yang tidak menyadari kewajiban mereka untuk memenuhi hak-hak karyawan dalam hal PHK. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan tidak mau memenuhi hak-hak karyawan secara sukarela.
  • Kurangnya sarana dan prasarana penyelesaian perselisihan. Sarana dan prasarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti lembaga bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial, masih belum memadai. Hal ini dapat mempersulit penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK.

Upaya Penyelesaian Perselisihan PHK

Perselisihan PHK dapat diselesaikan melalui berbagai jalur, yaitu:

  • Penyelesaian secara bipartit. Penyelesaian secara bipartit merupakan upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan secara langsung.
  • Penyelesaian melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, yaitu mediator.
  • Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial merupakan upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan melalui peradilan.

Jalur penyelesaian perselisihan PHK yang paling efektif adalah penyelesaian secara bipartit. Penyelesaian secara bipartit dapat dilakukan secara cepat dan murah. Selain itu, penyelesaian secara bipartit juga dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga:  RIBUAN BURUH TERDAMPAK PROYEK CITARUM HARUM

Namun, jika penyelesaian secara bipartit tidak berhasil, maka penyelesaian perselisihan PHK dapat dilakukan melalui mediasi atau pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian melalui mediasi dapat dilakukan jika perusahaan dan karyawan masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial dapat dilakukan jika perusahaan dan karyawan tidak lagi memiliki keinginan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Perselisihan PHK merupakan salah satu bentuk perselisihan hubungan industrial yang memiliki karakter yang berbeda dengan perselisihan hubungan industrial lainnya. Perselisihan PHK dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian antara alasan PHK dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan mengenai hak-hak karyawan yang harus dipenuhi, atau adanya unsur diskriminasi dalam PHK.

Ada beberapa hambatan yang dapat menghambat penyelesaian perselisihan PHK, antara lain kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, kurangnya kesadaran hukum, dan kurangnya sarana dan prasarana penyelesaian perselisihan.

Perselisihan PHK dapat diselesaikan melalui berbagai jalur, yaitu penyelesaian secara bipartit, penyelesaian melalui mediasi, dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Jalur penyelesaian perselisihan PHK yang paling efektif adalah penyelesaian secara bipartit.

SN-01/Berbagai Sumber