​Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kemenaker dan Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan akan memeriksa managemen Femina Group karena mencicil upah dan BPJS Ketenagakerjaan yang sulit dicairkan 

(SPN News) Jakarta, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kemenaker akan mengirim atensi atau surat permohonan pada Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Isinya, untuk memeriksa manajemen Femina Group terkait gaji yang dicicil dan BPJS Ketenagakerjaan yang sulit dicairkan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan para karyawan Femina yang tergabung dalam Forum Komunikasi Femina Group (FKK-Group) dan LBH Pers terkait kasus pembayaran upah yang dicicil serta BPJS Ketenagakerjaan yang sulit cair.

“Kami akan meminta kepada temen-temen Suku Dinas [Sudin] Ketenagakerjaan Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kalau pelaksanaan atau norma-norma di perusahaan berjalan baik atau tidak,” ucap Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemanaker, FX Watratan di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa(20/3/2018)

Baca juga:  KETUA PSP SPN PT LIEBRA PERMANA JUGA DILAPORKAN KE POLISI

Pada pemeriksaan nanti pihak Kemenaker dan Sudin Ketenagakerjaan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi jika ada pelanggaran-pelanggaran terkait normatif semisalnya pembayaran upah yang dicicil sampai kepada BPJS yang tidak dijalankan, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, itu akan ada konsekuensinya,” ucapnya.

Pembahasan juga dilakukan terkait sikap Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan yang pada awal 2018 sudah mengeluarkan anjuran tetapi pihak Femina Group masih melakukan pencicilan gaji. Menurut FX Watratan, anjuran itu sebatas musyawarah mufakat dan hasil musyawarahnya tidak dijalankan dengan baik.

Baca juga:  1.000 PEKERJA PT PWI JEPARA DARI PATI DIISTIRAHATKAN 14 HARI DAN DIBAYAR PENUH

“Anjuran itu tadi kan dalam konteks perundingan antara pekerja dan penguasaha dimediasi oleh mediator [Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan]. Jadi istilahnya untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat, berarti kemarin itu anjuran sepertinya tidak dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Oleh karenanya, jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar undang-undang atau peraturan terkait ketenagakerjaan, Femina Group akan diminta untuk segera menyelesaikan membayar penuh gaji karyawannya.

“Kami bekerja dalam perspektif penegakan hukum. Kalau memang terbukti kita minta perusahaan untuk menjalankan sesuai undang-undang dan kalau memang nggak mau menjalankan kita akan ambil tindakan,” tuturnya.

Sayangnya dia belum bisa memastikan kapan surat akan dikirim ke Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Ia berjanji secepatnya surat permohonan itu akan dibuat dan dikirim.

Shanto  dikutip Tirto.id/Editor