Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa ada diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa ada diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.

Persoalan ini sangat penting menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Kenyamanan bekerja bagi kaum perempuan berdampak besar pada perusahaan.

“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” kata Putri saat membuka dialog bertema “Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja”.

Dialog ini membahas strategi menciptakan prinsip Zero Tolerance for Harassment di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.

Baca juga:  15 SUBTANSI RUU CIPTA KERJA YANG SUDAH DISEPAKATI

Putri mengatakan Kemnaker menaruh perhatian besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan Industrial tidak kondusif.

“Dalam rangka peningkatan pelindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan, Ditjen PHI dan Jamsos menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-hak lainnya bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja,” kata Putri.

Hal ini menurutnya berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.

Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

Baca juga:  RAPAT KONSOLIDASI KASUS PEMBACOKAN BAMBANG

“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Putri.

Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah sari, mendorong agar SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.

“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi Serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu” kata Dita.

SN 09/Editor