(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 11,5%. Angka ini berasal dari penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan di 2015.

Untuk inflasi akan dihitung periode Januari-September, sementara untuk pertumbuhan ekonomi akan dihitung dari periode kuartal I-II tahun berjalan ditambah kuartal III-IV tahun sebelumnya

“Ya, 11,5%, gabungan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Itu data BPS,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Istana Senin (2/11/2015).

Ia mengatakan angka tersebut berlaku wajib bagi para kepala daerah yang menetapkan UMP 2016. Hal ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dan Presiden Jokowi.

“Sudah, kan kemarin sudah rakor dengan presiden segala macam,” katanya.

Baca juga:  KURANGI PENGANGGURAN, PEMPROV JABAR BERKOLABORASI DENGAN OJK

Hanif menegaskan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Yang mengacu pada rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

“Kalau sudah ada keputusan, itu diambil ya ikuti bukan didebatkan lagi. Kan ini sudah jadi keputusan, jadi harus diikuti, enggak ada pilihan lain,” katanya.

Ia berharap para buruh tak perlu demo menolak PP 78 2015. Menurutnya PP ini sudah dibahas sejak belasan tahun lalu, dan sudah melalui proses yang panjang.

“Orang sudah bahas itu gempor, muntah sudah mencret itu. 12 tahun, itu dewan pengupahan terlibat, tripartit nasional terlibat, pengusaha, buruh, semua. Tapi at the end, keputusan harus segera diambil,” katanya.

Baca juga:  Kunjungan TURC dan FEMNET Jerman ke PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Hanif menegaskan bahwa PP 78 tahun 2015 merupakan keputusan yang terbaik, karena sudah mempertimbangkan semua kepentingan buruh dan dunia usaha agar terus memperluas lapangan kerja.

“Ya kita harap tidak demo. Walaupun kiota hargainya haknya untuk itu . Tapi kalau mau demo, patuhi aturan, jangan enggak tertib, jangan anarkis, jangan melanggar aturan, karena kan yang punya hak orang lain juga, bukan hanya teman-teman,” katanya

(hen/wdl) dikutip dari DETIK.COM