Menteri Ketenagakerjaan seharusnya segera membuat aturan agar perusahaan segera melaksanakan putusan MK No 72/2015 tentang tata cara penangguhan upah.
(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan seharusnya segera membuat aturan pelaksanaan tentang tata cara penangguhan upah sesuai dengan Putusan MK No 72 tahun/2015 sebagai pengganti Kemenakertrans No 231/2003. Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan seperti ketika mengeluarkan surat edaran agar Gubernur menaikan upah sesuai PP No 78/2015, maka sudah sewajarnya Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh Gubernur untuk melaksanaakan putusan MK No 72 tahun 2015 dalam membahas permohonan penangguhan upah oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan harusnya konsisten dalam melaksanakan setiap ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga seluruh aturan dalam berjalan dengan semestinya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa keputusan MK No 72/2015 itu memuat beberapa hal yang mengikat pengusaha dalam melakukan penangguhan upah diantara :
1. Pengusahan boleh melakukan permohonan penangguhan upah minimum sesuai dengan Keputusan Menaker No. KEP.231/MEN/2003
2. Upah yang kurang dibayarkan oleh pengusaha selama masa penangguhan tetap menjadi kewajiban pengusaha
3. Upah pada angka 2 tersebut diperhitungkan sebagai utang pengusaha kepada pekerja/buruh.
Shanto dari berbagai sumber/Editor