Ilustrasi Istimewa

Menaker Ida resmikan peluncuran layanan online e-PP dan e-PKB

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), (19/11/2020).

Ida menjelaskan bahwa PP dan PKB merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan. Isinya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

“Dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin,” kata Ida dalam keterangannya (19/11/2020).

Baca juga:  PENTINGNYA MENJAGA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BAIK UNTUK KESEJAHTERAAN

Ida memastikan layanan ini akan terus disempurnakan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kemnaker ataupun Dinas Tenaga Kerja. Baik itu yang ada di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya. Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP maupun PKB tidak bertentangan.

“Kami memastikan hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha,” ujar Ida.

SN 09/Editor