Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim bahwa pihaknya tak akan lagi mengeluarkan kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dan pengupahan, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP)

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim bahwa pihaknya tak akan lagi mengeluarkan kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dan pengupahan, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status inkonstitusional bersyarat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Desember tahun lalu.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan, kami tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis dan berdampak luas dan menerbitkan peraturan pelaksana baru setelah putusan MK,” tutur Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, (24/1/2021).

Baca juga:  AASB TUNTUT CABUT 3 UU OMNIBUSLAW DAN WUJUDKAN JS3H

Ida menyampaikan segala bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan telah rampung sebelum MK mengeluarkan putusannya.

“Alhamdulillah, seluruh perintah pembentukan PP maupun peraturan di bawahnya sudah diselesaikan sebelum putusan MK tersebut,” katanya.

Dengan demikian, beberapa peraturan pemerintah dan aturan turunan yang sudah dikeluarkan akan tetap berlaku, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 ini masih menjadi dasar hukum pengupahan tahun 2022. Jadi ini bukan peraturan baru, ini peraturan dibuat sebelum putusan MK,” ucapnya.

Di lain sisi, ia akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam menetapkan pengupahan. Ida pun mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menetapkan upah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  SEJUMLAH DAERAH TURUN LEVEL KE PPKM LEVEL 3

“Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dan sudah menerbitkan surat untuk penjelasan mengenai upah minimum dan menjelaskan PP Nomor 36 dan mohon agar tetap sesuai dengan PP 36,” imbuh dia.

Sebagai informasi, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak diperbolehkan untuk membuat peraturan strategis baru yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

SN 09/Editor