Foto Istimewa
Dalam hal terjadi penyesuaian upah maka itu bukan berarti pemangkasan upah tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal
(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan maksud dari diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu. Ia memastikan beleid itu tidak mengamanatkan kepada perusahaan untuk memangkas gaji pada buruh program padat karya.
“Dalam hal terjadi penyesuaian upah maka itu bukan berarti pemangkasan upah tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali,” tutur Ida (17/2/2021).
Ida mengatakan beleid tersebut dibuat agar para pihak di perusahaan yang terkena dampak Covid-19 tidak membuat keputusan sepihak. Terutama, ujar dia, keputusan yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pekerja dan pengusaha, dalam hal pengupahan.
Permen ini, ujar dia, mengamanatkan agar keputusan terkait pengupahan di perusahaan yang terdampak Covid-19, yaitu sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk bekerja, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
“Hal ini penting agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang tepat seoptimal mungkin melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha,” kata Ida.
SN 09/Editor