​(SPN News) Bogor,  DPP SPN bekerjasama dengan IndustriALL dan BBTK mengadakan membership meeting yang diadakan di Aula PT Inti Abadi Kemasindo yang berlokasi di Komplek CCIC Kampung Muhara Citeureup Kabupaten Bogor.

Acara ini dihadiri pula oleh Perusahaan yang diwakili oleh bapak Didik Haryadi selaku Direktur PT Inti Abadi Kemasindo dan ibu Astu Rahayu selaku Human Regional Manager (HR Manajer), beberapa orang Pengurus DPP SPN, Pengurus DPD SPN Provinsi Jawa Barat, Pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor dan seluruh PSP SPN se-Kabupaten Bogor bertujuan selain sebagai media konsolidasi, juga berbagi ilmu dalam menjalankan roda organisasi serta berharap agar anggota atau peserta yang hadir dapat berinteraksi dan adanya komunikasi interaktif sehingga perangkat organisasi mendapatkan informasi secara langsung.

Dalam acara tersebut Bapak Pramuji selaku Ketua Bidang Litbang DPP SPN menjelaskan tentang fungsi Serikat Pekerja. Dimana sebagai Pengurus Serikat Pekerja harus mengambil domain porsi lebih besar dalam bertanggung jawab untuk memajukan organisasi dan tantangan terbesar sebagai Pengurus Serikat Pekerja, harus berpikir cerdas agar organisasi lebih maju termasuk dalam mengatur dan mengelola keuangan organisasi. Peran Serikat Pekerja harus terpenuhi tiga hal, diantaranya : yang pertama sebagai politis, bukan berarti sebagai partai politik akan tetapi harus dapat mempengaruhi orang lain, kedua sebagai sosial ekonomi, tujuan Serikat Pekerja adalah mensejahterakan anggota, dimana setiap perangkat mempunyai tugas dalam mempengaruhi kebijakan yang ada baik secara nasional, provinsi maupun kota/kabupaten sesuai dengan tingkatannya. Yang ketiga sosial, setiap Serikat Pekerja harus melindungi anggotanya melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di setiap perusahaan. 

Baca juga:  PT PRIMA INDAH LESTARI DIGERUDUK MASA AKSI SPN

Bapak Joko Heriyono selaku bidang Advokasi DPP SPN manyampaikan bahwa Serikat Pekerja yang ada di perusahaan bisa mengimplementasikan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial dengan menggunakan surat kuasa. 

Produktivitas dalam Hubungan Industrial yaitu Komunikasi – Negosiasi – Berunding, itu merupakan sebuah proses kerja dengan tujuan untuk menyelesaikan apa yang kita kehendaki, dapat menyelesaikan perbedaan diantara pekerja dan pengusaha atau untuk memuaskan kebutuhan diantara keduanya. Untuk penjelasan cara mengadvokasi anggota yang bekerja di sektor garmen karena adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.679-yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum padat  karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen di daerah Kabupaten Bogor akan dibahas  pada hari minggu tanggal 6 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor DPC SPN Kabupaten Bogor Jalan Mayor Oking Jayaatmaja No 122 Cibinong Kabupaten Bogor. 
Tindah lanjut dari membership meeting ini DPC SPN Kabupaten Bogor untuk melakukan pendidikan dan dapat menambah anggota. 

Baca juga:  PIMPINAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL TUNTUT JAMINAN SOSIAL SEMESTA KEPADA PERWAKILAN ISTANA

Inaken Jabar 7/Coed