BOGOR (31/01/2026) – Komite Pekerja Muda Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Coats Rejo Indonesia mengambil langkah progresif. Mereka berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat melalui diskusi informatif.
Topik utamanya adalah Gender Based Violence and Harassment (GBVH) dan Human Rights Due Diligence (HRDD).
Puluhan anggota pekerja muda menghadiri acara ini dengan antusias. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Astra, PT Coats Rejo Indonesia, Bogor, pada Sabtu (31/01/2026).
Ketua Komite Pekerja Muda, Bung Rizky Fajar Santoso, memimpin kegiatan positif ini secara langsung.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender. Selain itu, mereka membahas uji tuntas hak asasi manusia di lingkungan industri.
Selanjutnya, Ketua PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia, Bapak Saeful Nawas, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya regenerasi kepengurusan yang cerdas dan berintegritas.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Ambil ilmunya karena kelak akan sangat bermanfaat,” tegas Bapak Saeful Nawas dalam arahannya.
Ia mengingatkan bahwa pekerja muda adalah penerus kepengurusan PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia di masa depan.
Mengenal Bahaya GBVH
Bung Rizky menjelaskan definisi GBVH dalam pemaparannya. Menurutnya, GBVH adalah segala bentuk kekerasan dan pelecehan karena perbedaan gender.
Akan tetapi, isu ini seringkali tersembunyi di tempat kerja. Akibatnya, hal tersebut berdampak fatal pada produktivitas karyawan.
Oleh karena itu, pekerja harus mewaspadai bentuk-bentuk GBVH. Contohnya adalah pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual.
Kemudian, ada pelecehan non-verbal seperti gestur atau tatapan tidak pantas. Bahkan, kekerasan psikologis dan diskriminasi jenjang karir juga termasuk di dalamnya.
Benteng Hak Asasi Manusia
Sementara itu, diskusi ini juga menyoroti Human Rights Due Diligence (HRDD). HRDD merupakan proses sistematis bagi perusahaan untuk mengidentifikasi dampak negatif kegiatan usaha.
Perusahaan wajib memitigasi dampak tersebut terhadap HAM. Ini termasuk menjaga hak-hak dasar para pekerja.
Singkatnya, ada empat tahapan penting dalam HRDD. Pertama adalah identifikasi risiko pelanggaran upah atau K3.
Kedua, perusahaan menyusun SOP sebagai langkah pencegahan. Ketiga, manajemen melakukan pemantauan kondisi kerja secara berkala.
Terakhir, perusahaan harus menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban.
Sinergi Serikat dan Manajemen
Pencegahan GBVH merupakan bagian tak terpisahkan dari penerapan HRDD. Bung Rizky menekankan bahwa serikat pekerja memiliki peran sangat strategis.
Mereka harus memastikan isu ini masuk ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan bukan hanya impian, tapi kewajiban,” ujar Bung Rizky dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa kita harus memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Selain itu, mekanisme pengaduan rahasia harus tersedia.
Akhirnya, diskusi ini menutup dengan komitmen bersama. Peserta siap mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Sekarang, pekerja muda PT Coats Rejo Indonesia siap menjadi garda terdepan. Mereka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
(SN-28)







