(SPN News) Pekalongan, 2 November 2016 kembali Disnakertrans Kabupaten Pekalongan menggelar mediasi ketiga untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pekerja yang merupakan anggota PSP SPN PT Ragatex dengan management PT Ragatex. Pertemuan ini diselenggarakan di Kantor Dinakertarans Kajen Kabupaten Pekalongan. Semua pihak yang berkepentingan hadir dalam mediasi ketiga ini, bapak Ayang Suprayogi hadir mewakili perusahaan, yang mewakili PSP adalah Ketua PSP bung Marozan beserta jajaran pengurus, hadir pula bung Akhir Prasetyo, Ali Sholeh, Isa Hanafi dan Ibnu Masud dari DPC Kabupaten Pekalongan.  adalah Ketua PSP bung Marozan beserta jajaran pengurus, hadir pula bung Akhir Prasetyo, Ali Sholeh, Isa Hanafi dan Ibnu Masud dari DPC Kabupaten Pekalongan. Yang menjadi mediator adalah bapak Tri Haryanto, Eko dan Doni.

Baca juga:  SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENYEDIAKAN FASILITAS DAN HAK PEKERJA PEREMPUAN

Mediasi dimulai pukul 09.00 WIB, menindaklanjuti mediasi yang kedua pihak perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan uang kebijaksanaan kepada pekerja yang diberhentikan sebesar Rp 325.000,-/tahun. Bapak Tri Haryanto menyarankan agar mediasi ketiga ini dapat menghasilkan kesepakatan dan mengharapkan agar perusahaan dengan pekerja dapat mencari jalan tengah dengan membicarakan angka nominal yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Terlebih dahulu dilakukan pencocokan data pekerja dengan data perusahaan, adapun data 10 pekerja yang di berhentikan tersebut adalah : masa kerja dibawah 1 tahun ada 5 orang pekerja, masa kerja satu tahun ada 3 orang dan yang masa kerja 2 tahun lebih ada 2 orang.

Dalam mediasi ini akhirnya disepakati bahwa perusahaan akan memberikan uang kebijakan sebesar Rp 500.000,-/tahun dan bagi pekerja yang bekerja dibawah satu tahun mendapatkan Rp 500.000,-. Uang kebijaksanaan ini akan dibayarkan pada tanggal 25 November 2016.

Baca juga:  KUNJUNGAN SNUAC KE DPP SPN

Mediasi pun selesai pukul 12.00 WIB.

 

Masud/Coed