Karena tidak sepakat akhirnya penyelesaian kasus dibawa ke mediator tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali kembali memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali di Mahomohoni, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui surat nomor : 005/699/TND/VIII/2018 perihal undangan mediasi tripartit terkait pemutusan kontrak kerja terhadap Muhamad Zulfikar karyawan PT ITSS, Abdul Rahman karyawan PT GCNS, Fadli Dumang karyawan PT GCNS dan Pemberian sanksi SP 2 saat cuti lebaran terhadap Sigit Rian Prasetyo karyawan PT GCNS.
Mediasi kedua ini dihadiri Serikat Pekerja yang diwakili oleh pengurus dan DPC SPN Kabupaten Morowali dan perwakilan PSP SPN. Hadir pula Alfan Fadiah Syahya selaku HR PT IMIP, Chaerullah Wahyu selaku HR PT ITSS, Syafaruddin selaku HR PT IMIP dan Tberto Tambeton selaku HR PT GCNS serta mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Ir. H. Umar Rasyid, M. Si dan Kasie Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Nurcholis.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan argumennya dan karena kedua belah pihak tidak mencapai mufakat maka kedua belah pihak setuju perselisihan hubungan industrial ini dilimpahkan ke mediator Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Sulawesi Tengah.
“Kami kecewa terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali yang tidak bisa memberikan solusi terkait masalah ini, padahal Kepala Dinas langsung yang menjadi Mediator” ujar Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Masdar.
Tina/Editor