PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) melakukan upaya advokasi terhadap Zainal Abidin yang diputus kontrak oleh perusahaan

(SPN News)  Morowali, (15/7/2019) PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terus melakukan upaya mediasi ke pihak manejemen atas kasus habis kontrak yang dialami anggotanya. Perunsingan bipartite kasus Zainal Abidin ini belum di terima oleh pihak manajemen, pasalnya dari pihak Perusahaan PT ITSS belum menerima gugatan yang di lakukan Oleh pengurus PSP SPN

Pihak  manajemen PT IMIP  menginginkan  solusi dalam menangani kasus tersebut, tetapi pihak PT ITSS tetap bertahan pada keputusan yang di tetapkan pada pasal 61 point b. Sementara itu dari pihak PSP SPN PT ITSS uang di Wakili Ketua Muhammad Ali Suwardi menjelaskan pembelaannya sesuai pada pasal 59. Karena perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan deadlocknya perundingan.

Baca juga:  GUGATAN PRESIDEN THRESHOLD 20 PERSEN DITOLAK MK

SN 15/Editor