Mediasi pertama yang dilaksanakan di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi telah menghasilkan 3 kesepahaman
(SPN News) Cikarang, akhirnya perselisihan yang terjadi akibat dari tutup pabrik PT Kahoindah Citragarment Tambun memasuki tahap mediasi. Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada (15/10/2018) dilaksanakan proses mediasi pertama antara pekerja yang diwakili oleh pengurus PSP SPN PT Kahoindah Citragarment dan perangkat DPC SPN Kabupaten Bekasi, bersama perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Bambang serta mediator Disnaker Suwato. Tentu saja proses mediasi ini adalah upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan adil bagi sekitar 121 pekerja PT Kahoindah Citragarment yang merupakan anggota SPN.
Dalam mediasi pertama tersebut dicapai 3 kesepahaman, yaitu :
1. Kedua belah pihak sepakat untuk fokus kepada kompensasi PHK
2. Upah dibayar sampai ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB)
3. Pertemuan untuk mematangkan kompensasi paling lama minggu depan setelah ada konfirmasi dari pihak perusahaan
Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto mengatakan “dalam perundingan tripartit ini kita sepakat untuk fokus kepada soal kompesasi PHK dan selanjutnya agar perusahaan secepatnya memberikan konfirmasi tentang besaran kompensasi yang akan diberikan, tentu saja besar harapan kami agar perusahaan mau memberi kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu upah akan dibayar sampai tercapainya perjanjian bersama. Dan kami segenap pengurus DPC SPN Kabupaten Bekasi berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai selesai karena ini juga menyangkut nama baik dari organisasi”.
Shanto/Editor