Sekitar 67% pekerja di Bandung Barat belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
(SPN News) Ngamprah, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdapat sekitar 69 ribu pekerja dan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan belum ada separuhnya. Dan ini merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat.
Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Kadinsosnakertrans KBB Iing Solihin mengatakan, total terdapat 795 perusahaan dengan skala kecil, sedang, dan besar yang beroperasi di Bandung Barat. Dia tak menyebutkan berapa banyak perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mengakui baru 43% pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekitar 40-an persen lah. Dari total sekitar 69 ribu tenaga kerja, baru sekitar 30 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah perusahaan di Bandung Barat ada 795 perusahaan. Kami sedang menginventarisir perusahaan mana yang sudah dan belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iing di kantornya, Ngamprah, baru-baru ini.
Menurut dia, suatu perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pun belum tentu menyertakan seluruh pekerjanya. Meski begitu, dia menyatakan, Dinsosnakertrans sudah berupaya memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban perusahaan memberi jaminan sosial bagi para pekerjanya.
“Kurangnya sosialisasi, ditambah dengan tingkat kesadaran yang rendah dari pemilik perusahaan terhadap hak-hak pekerja membuat realisasi program jaminan sosial pekerja ini masih rendah. Namun, kami sudah memiliki MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan agar sosialisasinya bisa semakin ditingkatkan,” katanya.
Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Apabila perusahaan lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka ada sanksinya, yaitu berupa sanksi administrasi.
Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com, UU No 24/2011, PP No 14/1993, PP No 84/2013/Editor