Ilustrasi Pekerja Garment

Sejumlah perusahaan masih merumahkan pekerjanya dengan alasan kelesuan penjualan

(SPNEWS) Majalengka, Masih ada 1.000 buruh di Kabupaten Majalengka yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Majalengka, Sadili mengatakan hal itu dikarenakan sejumlah perusahaan masih mengalami kelesuan penjualan.

Di sisi lain, para buruh berharap mereka tetap mendapatkan upah walaupun tidak seutuhnya seperti biasa.

“Jadi, ini menjadi dilema tersendiri bagi perusahaan. Di satu sisi penjualan atau ekspor ke luar negeri berkurang karena permintaan dari konsumen juga berkurang, di sisi lain para buruh meminta upah meski saat ini sudah dirumahkan,” ujar Sadili saat ditemui usai kegiatan silaturahmi dengan para serikat pekerja di Majalengka, (21/10/2020).

Baca juga:  THR TIDAK BOLEH DICICIL DAN DIPOTONG

Disampaikan dia, ada empat perusahaan yang merumahkan karyawannya begitu pandemi muncul. Kondisi ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapat pesanan dari negara tujuan ekspor mereka.

“Beberapa bulan belakangan perusahaan tersebut kembali mempekerjakan kembali, saat ini tinggal satu perusahaan yang masih menyisakan pekerja yang dirumahkan,” ucapnya

Menurutnya, perusahaan yang masih merumahkan tersebut adalah industri yang bergerak di bidang garmen. Yang mana, memiliki 2.800 pekerja.

“Jumlah sebanyak itu, sebanyak 1.800 orang karyawannya telah dipekerjakan kembali. sisanya 1.000 pekerja masih dirumahkan,” jelas dia.

Menyangkut tuntutan karyawan yang ingin mendapat upah, lebih jauh Sadili mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, baik perusahaan dan buruh di bulan Agustus lalu. Namun, menurutnya, tidak membuahkan hasil.

Baca juga:  BABAK BARU CERITA PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN

“Kami telah meminta buruh juga untuk melakukan gugatan peradilan hubungan industrial, namun mereka tidak bersedia. Sedangkan pemerintah hanya bisa memfasilitasi tidak bisa mengintervensi terlalu jauh,” kata Sadili.

Sehingga, Sadili menambahkan, masih dirumahkannya para karyawan perusahaan ini lebih pada persoalan kemampuan perusahaan untuk menggaji mereka.

SN 09/Editor