SPNNews Jakarta, 18 Juli 2024 – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Apartemen Pesona Bahari, Jakarta Utara. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon yang belum dibayarkan oleh PT Master Wovenindo Label kepada para pekerja yang telah diberhentikan.

Massa aksi menyerukan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Andre Nasrullah, dalam siaran pers menyatakan bahwa PT Master Wovenindo Label telah mengabaikan hak-hak pekerjanya dengan tidak membayarkan pesangon yang seharusnya diterima. “Kami menuntut agar perusahaan segera membayarkan pesangon yang menjadi hak kami. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kami terima,” tegas Andre.

Menurut Andre, “Pada bulan Desember 2021, pihak perusahaan kembali mendaftarkan gugatan perlawanan atas proses eksekusi yang diajukan oleh Serikat Pekerja dengan nomor perkara 783/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst. Perkara tersebut berproses dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat Pertama) hingga tingkat Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Master Wovenindo Label. Dengan demikian, atas kedua perkara tersebut, semuanya dimenangkan oleh para pekerja,” jelas Andre.

Baca juga:  Dewan Pimpinan Pusat SPN Gelar Workshop Validasi Temuan dan Rekomendasi PGA untuk Kesetaraan Gender

Aksi demo di depan Apartemen Pesona Bahari ini berjalan damai. Para demonstran berharap aksi mereka dapat menarik perhatian publik dan pemerintah agar ikut menekan perusahaan untuk segera menyelesaikan masalah ini.

“Atas dasar itu, maka kami PSP SPN PT. Master Wovenindo Label menuntut agar pihak perusahaan segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan segera membayarkan pesangon para pekerja yang telah menunggu selama hampir 4 tahun lamanya. Dalam rangka penyelesaian pesangon para pekerja, kami meminta agar pihak perusahaan dapat segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual kepada serikat pekerja atau menjual bersama dengan prioritas penyelesaian pesangon para pekerja,” ujar Andre.

Ismail (40), salah satu pekerja PT. Master Wovenindo Label, mengatakan, “Banyak karyawan yang terdampak akibat lambatnya pembayaran pesangon ini sampai 4 tahun. Bercerai, diusir dari kontrakan, dll. Kami menuntut pesangon kami dibayarkan, karena keputusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Pemilik sudah menjanjikan jika proses di pengadilan sudah selesai maka akan membayar. Maka dari itu, kami tunggu sampai negosiasi selesai dan pesangon kami dibayarkan,” tegasnya.

Baca juga:  SIDANG KELIMA GUGATAN APINDO ATAS SK GUBERNUR DKI TAHUN 2022

Para buruh menegaskan akan terus menggelar aksi hingga hak-hak mereka terpenuhi. “Kami tidak akan berhenti sampai pesangon kami dibayarkan. Ini adalah hak kami yang harus dihormati,” ujar Andre.

Iwan Kusmawan, Ketua Umum SPN, menyatakan, “Kami butuh kepastian pemilik perusahaan memenuhi keputusan Mahkamah Agung untuk membayar pesangon karyawan. Kami sudah memenuhi etik dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.”

Lima orang perwakilan demonstran diterima melakukan negosiasi. “Sampai dengan lima orang di dalam keluar, kita jaga kondusivitas. Jangan sampai terprovokasi, tunjukkan bahwa buruh pintar,” tutup Iwan.

(SN-23)