Maryani yang sudah bekerja selama 2 tahun dan belum lama menandatangani perjanjian kontrak kerja selama satu tahun pada tanggal 17/1/2019 lalu, di putus kontrak secara tiba-tiba pada tanggal 28/2/2019

(SPN News) Lombok Tengah, Putus Kontrak sepihak yang dilakukan Manajemen PT Kayu Lima Sejahtera terhadap salah satu pengurus PSP SPN PT Kayu Lima Sejahtera membuat Ketua DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat meradang.

Maryani yang sudah bekerja selama 2 tahun dan belum lama menandatangani perjanjian kontrak kerja selama satu tahun pada tanggal 17 januari 2019 lalu, di putus kontrak secara tiba-tiba pada 28 Februari 2019 melalui Surat bernomer 01-11-/S.KET/KLS/19 yang ditanda tangani oleh Manager Produksi Citra Utami, dengan alasan sebagai berikut :

Baca juga:  REPUBLIK DOMINIKA REVOLUSIONER! MULAI FEBRUARI, NEGARA INI TERAPKAN EMPAT HARI KERJA DENGAN JAM KERJA LEBIH PENDEK

1. Tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai karyawan produksi.
2. Melakukan kelalaian dalam mengontrol stock barang sehingga menghambat proses produksi yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
3. Melakukan tindakan provokasi terhadap sesama karyawan yang berakibat buruk pada kinerja dan tanggung kawab karyawan lainnya sehingga mengganggu proses produksi.

“Saya tidak pernah mendapat SP atau teguran dari pabrik sebelumnya kalau memang saya salah, tapi tiba-tiba di saat saya lagi kerja di panggil dan di suruh tanda tangan surat putus kontrak itu tapi sampai saat ini saya tidak pernah tanda tangan surat itu, malah gaji pun belum saya ambil” ujar Maryani.

SN 08/Editor