Disnaker Kota Batam tetapkan jadwal rutin mediasi bagi pekerja dan perusahaan

(SPNEWS) Batam, efek pandemik dirasakan juga oleh Pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka tak luput dari badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam bahkan memiliki jadwal tetap baru, yakni memediasi antara pekerja dan perwakilan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.

Kadisnaker Batam Rudi Syakirti mengakui, Covid-19 menjadi alasan tunggal terjadi PHK massal di sejumlah perusahaan.

“Banyak akibat Covid-19 ini (PHK).

Perusahaan banyak yang terdampak, ujungnya tak dapat bertahan terjadi PHK,” ujarnya.

Bahkan sehari itu Disnaker mengatakan harus melayani 6 agenda mediasi karyawan dengan perusahaan.

SN 09/Editor

Baca juga:  PERMENAKER NO 14/2020 ATUR SYARAT SUBSIDI UPAH BAGI BURUH