Foto PN Tangerang

Menurut eks pekerja PT Jabatex rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hukum.

(SPNEWS) Tangerang, Beberapa waktu lalu, Perwakilan eks pekerja perusahaan tekstil PT Jabatex menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Banten, Kamis (17/2/2022). Menurut eks karyawan jabatex rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hukum.

Menanggapi hal itu, PN Tangerang buka suara. Pihak pengadilan mengungkap dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua PN Tangerang mencoba mencari jalan keluar sehubungan dengan adanya gugatan dari para karyawan yang masih aktif bekerja di lokasi pabrik eks PT Jabatex.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Kurator PT Jabatex, eks karyawan PT Jabatex, dan PT Andalan Prima Makmur selaku pihak yang sejak dulu menyewa eks pabrik PT Jabatex dan menjalankan usaha di lokasi.

Baca juga:  KAMPANYE MATERNITAS PSP SPN PWI 1

“Namun, diungkapkan oleh PN Tangerang penyelesaian tersebut menemui jalan buntu setelah Tim Kurator PT Jabatex menolak untuk berdiskusi dan walk out dari rapat tersebut,” dalam keterangan tertulis (21/2/2022).

Kemudian terkait tuntutan, terdapat 2 (dua) gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak eksekusi Tim Kurator terhadap obyek eks pabrik PT Jabatex tersebut, yaitu Gugatan No. 1122/Pdt.G/2020/PN.Tng yang diajukan oleh PT Andalan; dan Gugatan No. 115/Pdt.G/2022/PN.Tng yang diajukan oleh para karyawan yang saat ini masih aktif bekerja di lokasi.

Sementara PN Tangerang belum melaksanakan eksekusi pailit atas permintaan eks pabrik PT Jabatex karena mempertimbangkan nasib lebih dari 200 orang karyawan yang masih bekerja, serta masih adanya upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Tim Kurator terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan gugatan tersebut di atas.

Baca juga:  DEKLARASI KOMITE PEREMPUAN SPN JEPARA

“Kami menjadi tidak tenang bekerja karena takut pabrik kami akan dieksekusi, kami terancam. Kami tidak tinggal diam dan sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Tangerang untuk melindungi hak kami sebagai karyawan. Kami juga punya keluarga yang harus dihidupi,” ujar Sidik, salah satu karyawan yang kini masih bekerja di lokasi.

Lalu di sisi lain, Kuasa hukum PT Andalan Ridwan menyatakan PN Tangerang tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap eks pabrik PT Jabatex karena masih terdapat beberapa perkara yang bergulir di pengadilan.

“Meski kami telah mengajukan gugatan dan dimenangkan di tingkat Banding, namun kami tetap menyambut baik upaya Ketua Pengadilan Tangerang untuk mengupayakan mediasi dalam sengketa ini,” tutup Ridwan.

SN 09/Editor