Gubernur pada umumnya dalam menetapkan upah minimum tidak menggunakan hak diskresinya, melainkan patuh kepada PP No 78/2015 dan surat edaran Menaker

(SPN News) Jakarta, Catatan penting dalam penetapan upah sejak tahun 2015 sudah dipatok dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015. Untuk melancarkan ketentuan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengeluarkan surat edaran penetapan besaran upah minimum.

Tak sampai disitu, guna mencapai program strategis nasional, dua tahun kebelakang Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) ikut memuluskan dengan mengeluarkan edaran yang sama agar kepala daerah di masing-masing provinsi mentaati ketentuan PP No 78/2015 tersebut.

Berdalih ancaman, Pasal 68 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wali kota maupun perwakilannya. Pemberian peringatan sanksi diberhentikan selama 3 bulan jabatannya, jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Baca juga:  PRODUKSI APD DALAM NEGERI TIDAK TERSERAP PASAR

Dalam Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 23/2014, juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kepala daerah dan/atau wakilnya harus mengikuti aturan pusat. Meskipun gejolak aksi buruh turun ke jalan semakin massive meminta hak diskresinya digunakan dalam kewenangan menetapkan upah minimum.

SN 01/Editor