​(SPNews) Semarang, PSP SPN PT Matrix Indo Global merasa di perlakukan tidak adil dan di pingpong oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang terkait dengan proses penyelesaian kepailitan PT Matrix Indo Global. Ketidakadilan tersebut antara lain DISNAKER tidak bertanggung jawab dan pura-pura tidak tahu atas putusan  Pengadilan Niaga terkait jumlah penerima  hasil dari penjualan aset eks PT Matrix Indo Global yang semula di ajukan sebanyak 1.551 orang namun pada kenyataannya yang mendapatkan hanya sejumlah 194 Orang. DISNAKER Kabupaten Semarang merasa tidak berwenang untuk  menyelesaikan carut marut tersebut , kemudian menyarankan kepada  PSP SPN PT Matrix Indo Global agar meminta penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  TRADISI MUDIK

Akan tetapi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak berwenang untuk menertibkan atau menetapkan eks karyawan PT Matrix Indo Global dari PKWT menjadi PKWTT dan menyarankan agar PSP SPN PT Matrix Indo Global   meminta  kembali ke Disnaker Kabupaten untuk menyelesaikan hal ini.

Karena merasa tidak puas dan merasa dirugikan dengan pelayanan pegawai DISNAKER Kabupaten Semarang akhirnya PSP SPN PT Matrix Indo Global  yang didampingi Dede melaporkan hal ini ke perwakilan Ombusdman Provinsi Jawa Tengah, dengan harapan petugas DISNAKER Kabupaten Semarang dapat bertanggung jawab  dan mendapatkan sangsi tegas atas kerugian yang ditanggung oleh PSP SPN PT Matrix Indo Global  akibat   kelalaian dalam pelayanan dan ketidaktegasan dalam menetapkan aturan.

Baca juga:  MENCARI PENYELESAIAN KASUS PT SKB

Wulan/Coed