Ilustrasi PT Chingluh

Managemen mengklaim bahwa pemotongan itu atas persetujuan dari SP/SB

(SPNEWS) Tangerang, PT. Chingluh Victory Indonesia yang beralamat di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dalam dua bulan terakhir diduga telah melakukan pemotongan upah pekerjanya. Dari data yang berhasil di himpun besaran pemotongan sekitar  Rp 640.000,- dan telah dilakukan untuk periode Juli dan Agustus. Untuk diketahui jumlah pekerja di PT Chingluh terdapat 17 ribu pekerja.

Dinar Corporate company PT Chingluh menjelaskan bahwa “Kebijakan penyesuaian hari kerja dengan pengurangan upah merupakan upaya perusahaan untuk mempertahankan keberlangsungan operasi di tengah penurunan kondisi perusahaan akibat pandemi Covid-19. Periode penyesuaian hari kerja ini akan berakhir pada akhir Agustus 2020. Penyesuaian hari kerja disertai pengurangan upah telah sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 bahwa dalam kondisi krisis pandemi COVID-19 perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha dapat melakukan perubahan besaran upah atas kesepakatan dengan pekerja.

Baca juga:  UMP ADALAH UPAH TIDAK LAYAK

Dalam menetapkan kebijakan penyesuaian hari kerja, Perusahaan telah berunding dengan semua serikat pekerja yang ada di Perusahaan dan menandatangani kesepakatan Bersama dengan Serikat Pekerja yang memiliki keanggotaan 80% dari total seluruh pekerja. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Pasal 120 yang mengatur bahwa, jika dalam perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka perundingan dengan Perusahaan dapat dilakukan oleh Serikat Pekerja dengan jumlah keanggotaan lebih dari 50% .

Kesepakatan Bersama mengenai penyesuaian hari kerja telah didaftarkan dan disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Banten.

SN 09/Editor