Ilustrasi
Selama PPKM darurat, mal diharuskan tutup secara total
(SPNEWS) Jakarta, pemerintah memutuskan untuk menutup operasional mal dan pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi pukulan bagi pelaku usaha. Kebijakan ini bisa membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk setelah hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas terbatas.
“Pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar. Sampai saat ini pun sebenarnya kami masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi pada 2020,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, (1/7/2021).
Alphonzus mengatakan bisnis pada 2021 sejatinya berjalan dalam situasi yang lebih berat. Dia mengatakan banyak pengelola telah menggelontorkan dana cadangan dalam jumlah besar untuk menghadapi situasi pada 2020.
“Sebenarnya kami memasuki 2021 dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari pada 2020 karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis hanya untuk sekedar bertahan saja,” tuturnya.
Dengan penutupan operasional yang berlangsung selama 3 sampai 20 Juli 2021, Alphonzus memperkirakan gelombang aksi merumahkan pekerja akan kembali terulang. Jika pembatasan berlangsung lebih lama, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak terhindari.
Alphonzus juga berpendapat upaya untuk menggerakkan perekonomian pada semester I/2021 akan sia-sia. Dia memperkirakan target perekonomian yang dipatok bisa makin sulit direalisasikan dengan pembatasan ini.
“Kejadian ini [lonjakan kasus yang memicu pembatasan] telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini. Seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.
“Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 [Juli],” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, (1/7/2021).
Selain menutup pusat perbelanjaan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan /mal hanya akan menerima delivery/take away dan tidak menerima layanan makan di tempat (dine in).
Pemerintah juga mengizinkan pengusaha supermarket, pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi. Tetapi, operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
SN 09/Editor