Ilustrasi
Sidang pertama gugatan KSPI
(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I gugatan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 tersebut juga digelar secara daring, di mana para pemohon dan kuasa hukum menghadiri sidang secara virtual.
Usai mengikuti sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa 14 hari ke depan, sidang dengan agenda pembahasan pokok perkara akan mulai dilakukan.
“Sidang lanjutan adalah akan membahas pokok-pokok perkara yang akan diujikan,” imbuh Said Iqbal dalam video conference yang diterima wartawan, (24/11/2020).
Perlu diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat tersebut memberikan beberapa nasihat. Termasuk perbaikan terhadap pokok materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Salah satu yang disarankan oleh hakim MK adalah penguraian legal standing para pemohon. Termasuk posisi para pemohon yang dicantumkan termasuk penjelasan kerugian konstitusional dan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemohon supaya lebih bisa menguraikan legal standing yang bisa meyakinkan pada mahkamah, kerugian konstitusional pada konfederasi, kerugian konstitusional pada federasi, dan kerugian konstitusional pada pekerja,” kata Arief.
“Karena kalau uraiannya tidak jelas, tidak ada sebab akibat, bisa saja kita nanti kalau (menilai) konfederasi dan federasi tidak punya legal standing dan yang punya legal standing hanya pekerja saja,” tambahnya.
Begitu juga perbaikan pada posita dan petitum yang dicantumkan di dalam berkas gugatan para pemohon.
Arief Hidayat memberikan waktu maksimal 14 hari terhitung semenjak hari ini untuk menyerahkan hasil perbaikan.
“Jadi kami tunggu perbaikan pada hari Senin 7 Desember 2020,” ucap Arief.
Mendapati saran dan masukan dari hakim MK, tim kuasa hukum pemohon yang merupakan dari kelompok KSPI pimpinan Said Iqbal dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan menerima dan mengikuti arahan yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan perbaiki dan kami ucapkan terima kasih,” jelas kuasa hukum pemohon, Andi Asrun dalam persidangan.
SN 09/Editor