(SPNEWS) Jakarta, Pada (11/04/2022) PSP SPN PT Kahoindah Citragarment (Tergugat) menghadiri panggilan Sidang di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta pusat. Dengan didampingi oleh perangkat Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta, dan agenda sidang PHI kali ini adalah untuk Putusan.

“Sidang putusan pengadilan perkara gugatan pengusaha menyatakan mogok tidak sah yang di lakukan oleh kawan-kawan SPN PT Kahoindah Citragarment, yang mana hasil dari persidangan pada hari ini membuat kami PSP SPN dan tim Advokasi sangat bersyukur kepada Tuhan YME. karena gugatan pengusaha Di Tolak NO (Niet Ontvankelijke verklar/NO) dan cacat formil. Karena dinyatakan tidak bisa diterima alasan dari gugatan pengusaha dengan kata lain artinya Mogok Kerja yang PSP SPN lakukan adalah sah di hadapan hukum. Dan saat ini kami sedang menunggu Salinan dari hasil keputusan persidangan tersebut. Semoga apa yang kami perjuangkan membawa hasil yang baik untuk seluruh pekerja PT Kahoindah Citragarment. Dan Tak lupa saya mengucapkan terima kasih untuk Tim advokasi dari perangkat DPC SPN Jakarta Utara dan DPD DKI Jakarta dan juga Tim PSP SPN PT Kahoindah Citragrment yang sudah bekerja sama dengan baik dan menerima hasil yang baik”, beberKetua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung.

Baca juga:  PEMBAHASAN UMK DI YOGYAKARTA 2023 TUNGGU HASIL SURVEI BPS

Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta Purwanto memberi tanggapan bahwa, “Terkait pembacaan putusan perkara PHI antara penggugat PT Kahoindah Citragarment melawan PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment tentang mogok kerja yang dianggap tidak sah, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dihadirkan maka hakim berpendapat gugatan tidak dapat diterima atau di NO (niet ontvankelijke verklaar/NO)dan cacat formil, yang berhak menggugat adalah badan usaha bukan atas nama perseorangan, dan gugatan eror in persona karena yang digugat seharusnya adalah tiap pekerja dan bukan Organisasi Serikat maka objek gugatan menjadi tidak jelas.

Dan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrulloh mengatakan

Baca juga:  RATUSAN BURUH CV SANDANG SARI UNJUK RASA TOLAK THR DICICIL

“Ini merupakan satu kemenangan yang baik untuk kita semua khususnya SPN PT Kahoindah Citragarment. Karena hasil kerja keras dari PSP SPN, DPC SPN Jakarta Utara dan DPD SPN DKI Jakarta, sudah melalui proses yang panjang dan kita sudah sama-sama sabar untuk menunggu sampai hasil putusan hari ini. Jadi kami rasa ini adalah keputusan yang benar-benar memihak kepada pekerja yang sesuai dengan aturan. Dan langkah-langkah kita selanjutnya adalah bagaimana kita harus merealisasikan keputusan ini. Terkait dengan proses yang ada di Sudinaker Jakarta Utara & Dinas DKI Jakarta, dengan keputusan ini kami harap bisa membawa perubahan terkait dengan proses-proses kasus yang ada seperti menjalankan normatifnya, yaitu dengan upah yang tidak di bayarkan pada saat aksi mogok kerja. Dan harapan kami semoga hasil kemenangan hari ini dapat memberikan motivasi dan manfaat yang besar untuk anggota”

SN 20/Editor