Gambar Ilustrasi
2.600 pekerja diberhentikan dengan alasan habis kontrak
(SPN News) Jakarta, perusahaan Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Total pekerja yang dipangkas sebanyak kurang lebih 2.600 orang.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, membantah bahwa kebijakan yang ditempuh sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan pengakhiran pekerja kontrak.
“Mengenai hal tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang,” kata Danang (2/7/2020).
“Yaitu kurang lebih 2.600 orang dari total karyawan kurang lebih 29.000,” lanjutnya. Jumlah ini setara dengan 9% dari pekerja di Lion Group.
Dia mengaku, Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.
“Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Danang.
SN 09/Editor