(SPNEWS) Samarinda – Pada tanggal 4 Februari 2024, Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, SH, bersama Sekretaris Umum SPN, Catur Andarwanto, melaksanakan kunjungan kerja pertama di Bumi Etam, Kalimantan Timur. Kunjungan ini menjadi kali kedua setelah kunjungan kerja DPP SPN ke Subang, Jawa Barat, pada 30 Januari 2024 bulan lalu.

Dalam kunjungannya, Iwan Kusmawan, SH, selaku Ketua Umum DPP SPN, menerima laporan mengenai masalah yang terjadi pada buruh sawit di Kalimantan Timur. Beliau menyampaikan seruan terkait pelanggaran hak normatif dan meminta pengurus di level perusahaan untuk segera melakukan perundingan bipartit di bawah pengawasan DPC SPN setempat. Sementara itu, DPD SPN Kalimantan Timur diharapkan terus melakukan kajian dan menyusun draft untuk mengajukan gugatan baik perdata maupun pidana jika bukti-bukti yang cukup sudah terkumpul.

Baca juga:  INTAN INDRIA DEWI KEMBALI TERPILIH SEBAGAI KETUA DPD SPN PROVINSI BANTEN UNTUK MASA BAKTI 2024-2029

“Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hak Normatif, kami minta agar semua pengurus di level perusahaan untuk segera melakukan perundingan Bipartit dibawah pengawasan DPC SPN setempat, sementara untuk DPD SPN Kalimantan Timur terus melakukan kajian dan menyiapkan draft untuk melakukan gugatan baik perdata maupun pidana. Bila semua bukti-bukti sudah memenuhi unsur untuk segera ditindaklanjuti proses hukum. Dan untuk semua anggota dihimbau supaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan semua perangkat organisasi serta mengumpulkan alat-alat bukti baru maupun tambahan dari kasus-kasus yang ada.”tambah Iwan Kusmawan Ketua umum SPN.

Adapun untuk Group Perusahaan yang tergabung dalam Rantai Pasok “Roundtable on Sustainable Palm Oil” (RSPO) dan Perusahaan “Multi National Company” (MNC), akan diproses melalui Afiliasi Nasional dan Internasional karena SPN merupakan anggota afiliasi baik Nasional maupun Internasional.

Baca juga:  BANTUAN SPN KABUPATEN BOGOR UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR

Ketua Umum juga memberikan apresiasi kepada DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur atas berhasilnya mengorganisir para pekerja buruh sawit di lima kabupaten, dengan total 15 ribu anggota di 93 perusahaan. Ia juga meminta agar SPN Kalimantan Timur terus melakukan pengorganisasian di wilayah kabupaten lainnya guna menambah keanggotaan serta mengatasi masalah di lapangan.

Selain itu, Iwan Kusmawan Ketua umum SPN juga mengumumkan bahwa DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur telah menghibahkan tanah seluas 12×30 meter persegi di wilayah Kecamatan Muara Bengkal, Desa Batu Balai, Kabupaten Kutai Timur. Tanah ini akan digunakan untuk membangun Kantor DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur dan Training Center, yang akan menjadi PILOT Project dalam peningkatan Sumber Daya Manusia.

SN-08 | Admin