Jakarta, 18 Juli 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (17/7), mereka menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Selama 21 tahun, PRT berjuang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Namun, hingga kini, tidak ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka. “Negara harus bertindak. Ketidakadilan terhadap PRT harus berakhir,” kata Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI, usai RDPU.

KSPI menekankan dua poin utama dalam UU PPRT:

  1. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak setara pekerja sektor lain.

  2. Perjanjian kerja tertulis wajib mengatur hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja secara adil.

Baca juga:  Peran Penting Media dalam Membentuk Opini Publik dan Menyebarkan Informasi

Ramidi menyoroti ironi bahwa Indonesia telah memiliki undang-undang untuk pekerja migran di luar negeri, tetapi PRT di dalam negeri belum terlindungi. “PRT bukan pembantu. Mereka pekerja yang berhak atas perlindungan hukum setara,” tegasnya.

KSPI mendesak Badan Legislasi dan seluruh fraksi DPR RI untuk segera menyetujui dan mengesahkan RUU PPRT. “UU PPRT mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia,” tutup Ramidi.