Upah padat karya di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi adalah tidak sah, dan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 harus dicabut
(SPN News) Bandung, gugatan KSPI dengan No 108/G/2017/PTUN.BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada 6/02/2018. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Upah Padat Karya yang diberlakukan di 3 wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi adalah tidak sah.
Adapun putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PARA PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan :
1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 2.546.744,00 (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Bogor tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp. 2.810.150,00 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.Kep.680-Yanbangos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kota Bekasi tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah)
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian jadi di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 2.546.745,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/207 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp 2.810.150,-(dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);
4. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.Kep.680-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi di Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp. 3.100.000,,-(tiga juta seratus ribu rupiah);
5. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 2.546.744,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
6. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp. 2.810.150,- (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);
7. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.680-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah);
8. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberlakukan upah minimum kabupaten/kota kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21November 2016 yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dengan rincian sebagai berikut :
1. UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 3.169.549,17 (tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma tujuh belas rupiah);
2. UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp. 3.204.551,00 (tiga juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
3. UMK Kota Bekasi sebesar Rp. 3.601.650,00 (tiga juta enam ratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah);
1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai dan/atau tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan tersebut Sekjend KSPI Ramidi menghimbau, “sebaiknya Gubernur Jawa Barat menaati putusan tersebut dengan mencabut SK Upah Padat Karya 2017, dan untuk selanjutnya agar tidak lagi menerbitkannya ditahun-tahun yang akan datang”, pungkas Ramidi yang merupakan Sekretaris Umum DPP SPN tersebut.
Shanto/Editor