Ilustrasi
Perundingan biparti antara managemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) dengan PSP SPN terkait putus kontrak pekerja
(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) dan manajemen PT Indonesia Morowali Industriall Park (IMIP) terkait putus kontrak terhadap salah seorang anggota SPN bernama Sudarmo Bambang (30/04/2).
Salah seorang pengurus SPN menyatakan bahwa putus kontrak yang dilakukan oleh pihak manajemen sangat keliru karena dalam aturan perundang undangan kontrak berlaku pada pekerjaan yang bersifat tidak menetap dan musiman, sedangkan pekerjaan di PT DSI merupakan pekerjaan yang terus menerus dan bukan pekerjaan paruh waktu.
“Selain itu, pihak Departemen dan Divisi juga termasuk pengawas Lapangan, Supervisor, serta Juru Bahasa tidak menginginkan Sudarmo Bambang ini di putus kontrak Bahkan mereka telah membuat surat rekomendasi kepada manajemen PT DSI agar Sudarmo tetap dipekerjakan dan statusnya di jadikan PKWTT karena kinerjanya cukup baik, hal ini di buktikan dengan adanya surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengawas Lapangan kepada manajemen untuk tetap mempekerjakan.” ungkapnya.
Bipartit yang juga dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing dan Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan masih belum ada keputusan final dikarenakan pimpinan manajemen PT DSI Eko tidak hadiri dan hanya diwakili oleh salah seorang jajarannya yang juga tidak bisa mengambil keputusannya sehingga kasus end kontrak ini akan dilanjutkan ke bipartit ke 2 yang akan diagendakan beberapa hari kedepan.
“SPN berharap agar bipartit selanjutnya ada itikad baik dari pihak manajemen PT DSI dalam hal ini pimpinan PT DSI untuk bisa menghadiri undangan bipartit selanjutnya, supaya masalah ini cepat selesai. ” ujar Ketua DPC SPN Kabuoaten Morowali Katsaing.
SN-08/Editor