​Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) yang terdiri dari beberapa Federasi Serikat Pekerja/Buruh termasuk diantaranya SPN melakukan konsolidasi dan koordinasi perihal batas waktu perundingan UMSP yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2018

(SPN News) Jakarta,  Presidium Koalisi Buruh Jakarta mengadakan konsolidasi tentang batas waktu perundingan UMSP. Pertemuan dilaksanakan di Sekretariat Perjuangan UMSP DKI Jakarta tepatnya di Kantor DPD FSP LEM SPSI Jakarta Jalan Waru doyong  No 183 Jatinegara, Cakung – Jakarta Timur. Konsolidasi diadakan mengingat Surat yang disampaikan Disnakertrans DKI Jakarta No.42/-1.834.1 tentang batas waktu perundingan UMSP yang berakhir pada 31 Januari 2018.

Pertemuan ini dilaksanakan selama 3 hari, tepatnya pada tanggal 26, 29 dan 30 Januari 2018 yang dihadiri para Pimpinan Federasi tingkat Wilayah/Daerah DKI Jakarta, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh dan Ketua Tim Perunding masing-masing sektor dan subsektor.

Baca juga:  MINTA PERMENAKER NOMOR 02 TAHUN 2022 DICABUT BURUH KEPUNG KANTOR BPJSTK

Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal diantaranya hasil perundingan UMSP di masing-masing sektor, rekapitulasi sektor dan subsektor usulan dari masing-masing federasi Serikat Pekerja/Buruh dan pembahasan usulan kenaikan UMSP 2018. Usulan kenaikan UMSP didasarkan pada beberapa alasan termasuk diantaranya pertumbuhan ekonomi dan PDRB  (Pertumbuhan Domestik Regional Bruto) selain daripada dasar hukum yang sudah jelas tertera dalam pasal 49 PP/78 tahun 2015. Beberapa poin hasil keputusan dalam konsolidasi ini tidak bisa dipublikasikan dikarenakan menjadi poin penting untuk dibawa ke rapat pleno Depeprov DKI Jakarta.

Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan diadakan di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta pada 7 Februari 2018 yang akan datang.

Baca juga:  PETUGAS KPPS PEMILU 2024 DAPAT JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN DAN UANG SANTUNAN

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor