Membahas terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
(SPN News) Lombok Tengah, DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan konsolidasi dan pendampingan terhadap anggota PSP SPN PT Kayu Lima Sejahtera di Pemepek, Pringgarata Lombok Tengah pada hari Senin (04/03).
Dalam konsolidasi tersebut membahas terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan yang memproduksi triplek dan berkantor pusat di Jawa Tengah ini selain membayar upah pekerjanya jauh di bawah UMP, iuran BPJS yang tidak disetorkan tetapi gaji tetap di potong, intimidasi dan sebagainya.
Ketua DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Wira Sakti melalui telephone selulernya menjelaskan bahwa saat ini DPD sudah mulai mengumpulkan data dan menggali semua keterangan yang akan menjadi bahan untuk memulai tahapan bipartit dan mediasi. “Kemarin sore kita hanya kumpul di depan perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan yang selalu di jaga oleh Polisi, Kantibmas dan Koramil seakan untuk menakut-nakuti pekerja tetapi pekerja dan masyarakat sekitar merasa sangat terayomi dan terlindungi oleh SPN” terangnya.
SN 08/Editor