Jakarta, 7 Maret 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2025, Gajimu.com merilis hasil Survei Kelayakan Kerja 2024 yang mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami pekerja perempuan di sektor tekstil, garmen, dan sepatu (TGSL). Survei ini, yang dilakukan melalui program Makin Terang, menemukan bahwa mayoritas pekerja perempuan masih menghadapi berbagai pelanggaran terkait hak reproduksi dan maternitas di tempat kerja.
Survei tersebut melibatkan 4.068 pekerja dari 134 perusahaan TGSL di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Hasilnya mengungkap sejumlah fakta yang mengkhawatirkan, antara lain:
- Pelecehan Seksual: Satu dari setiap 23 pekerja melaporkan mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual di tempat kerja dalam setahun terakhir.
- Ketimpangan Upah: Sebanyak 1,6% pekerja perempuan menerima upah lebih rendah dibandingkan rekan laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
- Hak Cuti Haid: Sebanyak 70 dari 134 perusahaan tidak memberikan hak cuti haid kepada pekerja perempuan, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
- Hak Cuti Melahirkan:
- Sebanyak 32 perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti melahirkan.
- Sekitar 8,8% responden menyatakan perusahaan mereka tidak mematuhi hak cuti melahirkan selama tiga bulan.
- Tiga dari 40 pekerja melaporkan adanya pemecatan setelah mengambil cuti melahirkan.
- Fasilitas Menyusui:
- Sebanyak 64 perusahaan tidak menyediakan ruang menyusui yang layak.
- Sebanyak 31,6% responden mengaku tidak mendapat waktu istirahat untuk menyusui.
- Hak Cuti Ayah:
- Sekitar 26,5% pekerja melaporkan perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti ayah.
- Dua dari sembilan responden menyatakan perusahaan tidak memberikan cuti ayah bagi pekerja yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Menanggapi temuan ini, Gajimu.com menyerukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi pelanggaran hak pekerja, khususnya bagi perempuan di sektor TGSL. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja, termasuk hak reproduksi, rasa aman, dan kebebasan dari diskriminasi.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan nasional dan global, termasuk dalam rantai pasoknya, harus memastikan pemenuhan hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis dan kepatuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
- Ratifikasi Konvensi ILO 190: Pemerintah didesak untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
“Temuan ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerja perempuan yang belum mendapatkan hak-hak dasar mereka di tempat kerja. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengadvokasi perbaikan kondisi kerja di Indonesia,” ujar perwakilan Gajimu.com.
Gajimu.com, yang beroperasi di bawah naungan WageIndicator Foundation, akan terus menjadi platform informasi ketenagakerjaan yang memperjuangkan transparansi dan keadilan bagi pekerja di Indonesia. Peringatan Hari Perempuan Internasional kali ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan nyata demi lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua.