Ilustrasi
Komisi IX DPR RI merespons tuntutan serikat buruh dan pekerja yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen
(SPNEWS) Jakarta, Komisi IX DPR RI merespons tuntutan serikat buruh dan pekerja yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Mereka juga akan menggelar aksi demo di seluruh daerah untuk menyuarakan tuntutan ini.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena meminta agar tuntutan kenaikan UMK 2022 tersebut disampaikan melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi buruh.
“Perlu dialog tripartit pemerintah melalui Kemenaker, asosiasi pengusaha, dan asosiasi buruh, bisa perlu libatkan asosiasi pemda untuk bahas dan sepakati UMK,” kata Melki saat dikonfirmasi, (30/9/2021).
Melki meminta, baik pengusaha maupun buruh agar berembuk dan tidak saling memaksakan keinginan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Harus kedepankan dialog, semua pihak bertemu,” katanya.
Lebih lanjut, Politikus Golkar itu meminta para buruh untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, mengingat situasi pandemi Covid-19 belum usai. Dia mengingatkan bahwa kerumunan dalam aksi demonstrasi rentan terjadi penularan virus corona.
“Mengingat saat ini pandemi, lebih baim tidak berkerumun. Kedepankan dialog, hindari demo,” kata Melki menandaskan.
SN 09/Editor