Ilustrasi Hakim
Proses rekrutmen hakim MK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar MK semakin kuat sebagai pengawal konstitusi
(SPNEWS) Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendukung agar posisi MK makin kuat sebagai pengawal Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Hal itu disampaikan oleh Herman selepas pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, (31/8/2020).
“Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya (31/8/2020).
Menurut Herman, secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut,” ujarnya.
Adapun dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.
SN 09/Editor