(SPNEWS) Mataram, Pengurus DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audensi ke Dinas Perhubungan Kota Mataram NTB guna mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh UPTD Perparkiran terhadap juru parkir yang dianggap tidak mau menunaikan kewajibannya karena kurang setor (07/09/22).

Dalam pertemuan tersebut Kepala UPTD Perparkiran Lalu M. Sopandi berjanji akan mengevaluasi terkait cara menyampaikan pemberitahuan kepada juru parkir akan lebih humanis serta siap berkomunikasi apabila terdapat kendala di lapangan dengan juru parkir.

Selain itu juga Lalu M. Sopandi memberikan keringanan terhadap juru parkir yang bertugas di depan RM. Taliwang Junaidi Idris dan Amat yaitu mengurangi jumlah setoran yang semula sebesar Rp. 50.000 perhari menjadi Rp. 35.000 perhari.

Baca juga:  PEMBATALAN KENAIKAN IURAN TIDAK BERLAKU SURUT

Opan panggilan akrab Lalu M. Sopandi juga berharap untuk semua juru parkir agar lebih baik dalam menjalankan tugas dan menunaikan kewajiban setorannya.

Sementara Ketua DPD SPN Provinsi NTB Lalu Wira Sakti, SH mendorong Dinas Perhubungan supaya mendaftarkan semua juru parkir yang ada di NTB khususnya yang ada di Kota Mataram untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kewajiban UPTD Perparkiran selaku pemberi kerja kepada juru parkir.

SN-08/editor